kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Ruhut: Demokrat tak akan lindungi Sutan Bhatoegana


Jumat, 14 Februari 2014 / 15:09 WIB
Ruhut: Demokrat tak akan lindungi Sutan Bhatoegana
ILUSTRASI. Kenaikan suku bunga saat ini diperkirakan tidak akan berdampak langsung terhadap kinerja GoTo Gojek Tokopedia (GOTO).


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Juru Bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, partainya tak akan melindungi kadernya, Sutan Bhatoegana, yang dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Ruhut, semua kader Demokrat wajib menjaga integritas dan bertanggung jawab untuk semua perbuatannya.

"Memang Sutan baru dicegah, tapi kami tak akan lindungi Sutan," kata Ruhut, saat dihubungi, Jumat (14/2/2014).

Ruhut mengatakan, aturan di Demokrat tegas mengatur sanksi bagi para pelanggar hukum. turan tersebut berlaku untuk semua kader, termasuk ketua umum dan para petinggi Demokrat lainnya. Bagi Ruhut, pencegahan yang dimohonkan KPK untuk Sutan merupakan bukti bahwa badai yang menerpa partainya belum berlalu. Meski demikian, ia yakin hal ini tak akan mengganggu perolehan suara Demokrat di pemilihan legislatif 2014.

"Saya sedih, saya sudah bilang pada semua kader supaya jangan main api, nanti terbakar. Itu yang kubilang badai belum berlalu, tapi bukan berarti kami menyerah," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK meminta imigrasi mencegah Sutan Bhatoegana dan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karyo.

Selain Sutan dan Tri, KPK juga mencegah mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis di SKK Migas, Gerhard Rumeser, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan agar para saksi tidak sedang berpergian ke luar negeri ketika keterangannya dibutuhkan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Sutan dan Tri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus itu, Waryono. Namun, ia mengaku tak tahu mengenai kaitan keduanya dengan Waryono. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×