kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK cegah Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto


Kamis, 13 Februari 2014 / 23:54 WIB
KPK cegah Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto
ILUSTRASI. Soccer Football - Premier League - Arsenal v Fulham - Emirates Stadium, London, Britain - August 27, 2022 Arsenal's William Saliba celebrates their second goal scored by Gabriel. REUTERS/David Klein


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta imigrasi mencegah Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan anggota DPR Komisi VII Tri Yulianto.

Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karyo.

"KPK telah mengirim surat permintaan cegah pada imigrasi untuk beberapa orang, yaitu Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerhard Rumeser, dan Sri Utami sejak hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.

Adapun Gerhard merupakan mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis di SKK Migas dan Sri Utami adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN).

Johan menjelaskan, mereka dicegah terhitung sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini, menurut Johan, agar para saksi tidak sedang berpergian ke luar negeri ketika keterangannya dibutuhkan.

"Karena sewaktu-waktu dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terang Johan.

Johan mengatakan, Sutan dan Tri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus itu, Waryono. Namun, ia mengaku tak tahu mengenai kaitan keduanya dengan Waryono. "Mengenai keterangan apa, saya belum dapat info. Semua keterangan, baik dari saksi atau tersangka tentu akan didalami," ujarnya.

Sebelumnya, Sutan dan Tri pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. KPK juga telah menggeledah ruangan kerja keduanya di DPR RI. Nama Sutan terseret dalam pusaran kasus SKK Migas setelah beredar dokumen yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Dalam BAP tersebut, Rudi mengatakan bahwa Sutan sempat meminta tunjangan hari raya (THR) kepadanya sekitar awal bulan puasa 2013 untuk anggota Komisi VII DPR. Rudi pun mengaku memberikan THR kepada Komisi VII DPR melalui Tri. Ihwal THR ke anggota DPR ini juga diakui Rudi saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×