Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini membantah telah melakukan perbuatan-perbuatan yang telah didakwakan kepadanya.
Sekeluarnya dari ruang sidang, Rudi yang mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat tersebut naik ke atas kursi ketika para wartawan mengerumuninya untuk menanyakan sejumlah pertanyaan.
"Pertama saya tidak melakukan korupsi, tidak menggunakan uang negara satu rupiah pun. Kedua saya tidak disuap, karena saya melakukan semua dengan menggunakan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) yang dilakukan teman-teman saya di SKK Migas. Anak-anak buah saya di SKK Migas melakukan dengan profesional. Tidak ada suap rekayasa yang dilakukan sifat suap yang diterima saya," kata Rudi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1)
Lebih lanjut Rudi mengatakan bahwa dirinya kerap kali menolak pemberian-pemberian gratifikasi. Namun lanjut Rudi, setelah lima bulan dia menahan diri untuk tidak menerima gratifikasi tersebut akhirnya Rudi pun menerima uang-uang tersebut.
"Namun ketika ada kebutuhan logistik meminta sesuatu, sementara yang menawarkan diri untuk memberikan gratifikasi begitu banyak. Demi kebaikan institusi saya pindahkan uang gratifikasi pada yang membutuhkan tadi," ucap Rudi dengan suara pelan dan terbata-bata.
Kemudian, Rudi pun menangis. Rudi kembali membantah telah melakukan pencucian uang. Menurutnya, uang-uang yang ditransfer ke keluarganya merupakan uang pribadi.
"Tak satu rupiah pun saya terima, saya gunakan untuk keluarga. Adapun dibacakan transfer ke keluarga saya adalah uang pribadi saya. Saya tidak miskin-miskin amat. Oleh karena itu saudara-saudara, ketika saya dibacakan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sakit hati saya," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News