Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini didakwa menerima hadiah berupa uang dengan total mencapai 600.000 dollar Singapura dan 400 dollar Amerika Serikat dari beberapa petinggi SKK Migas.
Uang tersebut diterima Rudi, yakni dari dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Wijanarko sebesar 600.000 dollar Singapura. Kemudian, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser sebesar 200.000 dollar AS, dan dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Suratman sebesar 50.000 dollar AS.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan," kata Jaksa Andi Suharlis saat membacakan dakwaan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut uraian Jaksa, pada bulan Januari 2013, Rudi meminta pelatih golfnya Deviardi untuk menerima uang yang akan diberikan Yohanes untuk Rudi. Kemudian Deviardi menemui Yohanes di ruang kerjanya di Gedung Wisma Mulia Jl Jendral Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Deviardi menerima amplop coklat yang berisi uang sengan total 600.000 dollar Singapura. Kemudian uang tersebut disimpan di save deposite box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah.
Sekitar bulan Februari 2013, Rudi kembali meminta Deviardi untuk menemui dan menerimauang dari Gerhard. Kemudian Deviardi menemui Gerhard dan menerima uang sebesar 200.000 dollar AS yang terbungkus plastik bening dalam amplop coklat. Uang tersebut pun kembali disimpan Deviardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.
Pada bulan yang sama kata Jaksa, sekitar pukul 21.00 WIB Iwan menelepon Deviardi untuk meminta Deviardi datang ke rumahnya. Iwan kemudian memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS untuk Rudi melalui Deviardi yang kemudian kembali disimpan di save deposite box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah.
Pada bulan Juni 2013, Rudi menerima uang dari Gerhard di ruang kerja Kepala SKK Migas dari Gerhard secara bertahap, sejumlah 150.000 dollar AS yang selanjutnya diberikan kepada Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karyo.
Atas perbuatan tersebut Rudi diancam dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News