kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rudi Rubiandini belum putuskan ajukan eksepsi


Senin, 06 Januari 2014 / 15:21 WIB
Rudi Rubiandini belum putuskan ajukan eksepsi
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Berkshire Hathaway CEO Warren Buffett plays bridge during the Berkshire annual meeting weekend in Omaha. REUTERS/Rick Wilking/File Photo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/1) besok.

Rudi akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam kegiatan di SKK Migas dan pencucian uang.

"Iya besok, sidang perdana jam 10.00, pembacaan dakwaan," kata pengacara Rudi, Rusdi A Bakar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).

Rusdi menambahkan, pihaknya juga belum memutuskan apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, setelah mendengar pebacaan dakwaan besok. Pihaknya akan menggelar rapat nanti malam untuk memutuskan hal tersebut. Meski demikian kata Rusdi, pihaknya juga telah mempersiapkan nota keberatan tersebut.

"Besok kita lihat. Nanti malam ini kita rapatin dulu. Kalau toh iya, sudah kita siapkan," ujarnya.

Dalam dakwaan tersebut kata Rusdi ada beberapa hal yang tidak diketahui dan tidak dimengerti oleh kliennya. Namun kliennya dimintai pertanggungjawaban. Terkait hal itu, Rusdi bilang, pihaknya akan menyerahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor besok.

"Itu nanti diuji, kita serahkan ke majelis hakim di depan sidang pada yang mendalilkan silakan dibuktikan seperti apa yang didakwakan," kata Rusdi.

Ketika ditanyai wartawan terkait uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan Rudi kepada Komisi VII DPR, Rusdi tidak menapik. Menurutnya, uang THR tersebut memang diberikan kepada Komisi VII DPR melalui salah satu anggotanya, yakni Tri Yulianto.

Hal tersebut pun pernah diungkap Rudi saat bersaksi dalam persidangan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

"Itu memang benar. Tapi kan persoalan itu ada hal yang disampaikan teman-teman di DPR, itu ada kewajiban seperti tahun-tahun lalu," kata Rusdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×