kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

RS Sumber Waras lolos dari pailit


Minggu, 07 September 2014 / 18:49 WIB
RS Sumber Waras lolos dari pailit
ILUSTRASI. Saat ini pemerintah bersama dengan stakeholder terkait masih mengkaji rencana penyesuaian tarif KRL./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Upaya eks karyawan untuk memailitkan Yayasan Kesehatan Sumber Waras atau dikenal dengan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras akhirnya kandas. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai, permohonan pailit para eks karyawan RS Sumber Waras tersebut tidak memenuhi syarat.

Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan mengatakan setelah memeriksa perkara tersebut, majelis hakim menilai permohonan pailit ini harus ditolak. Majelis hakim beralasan, permohonan pailit itu tidak memenuhi salah satu syarat kepailitan yakni ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. 

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan alat bukti di persidangan, RS Sumber Waras telah membayar uang pesangon kepada karyawan. Maka RS Sumber Waras tidak dapat disebut sebagai debitur dan eks karyawan sebagai kreditur.

Dengan ada pembayaran uang pesangon, maka RS Sumber Waras  tidak memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana syarat kepailitan dan PKPU No.37 tahun 2005.. "Menolak permohonan pailit," ujar Robert dalam amar putusannya, Kamis (4/9).

Majelis hakim menjelaskan, karena syarat kepailitan tidak terpenuhi, maka hakim tidak perlu lagi memeriksa pokok perkara. Atas putusan itu, kuasa hukum eks karyawan Hoslan Benjamin Hutapea mengatakan pihaknya kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. "Namun kami akan konsultasi dulu dengan klien apakah akan melakukan upaya hukum kasasi apa tidak," ujarnya usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum RS Sumber Waras Darwin Aritonang mengatakan keputusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan jawaban mereka. Ia bilang RS Sumber Waras telah memenuhi kewajibannya dengan membayar uang pesangon. Namun para eks karyawan itu malah menutup rekeningnya dan tidak mau menerima pesangon tersebut. "Jadi klien kami tidak bisa disalahkan lagi, atau dinilai tidak bisa membayar utangnya," jelasnya.

Darwin justru mempertanyakan alasan para eks karyawan tersebut tidak mau menerima uang pesangon mereka. Padahal secara akal sehat, uang pesangon itu harusnya diterima. Sebelumnya ada 12 eks karyawan RS Sumber Waras mengajukan permohonan pailit kepada RS Sumber Waras. Mereka antara lain, bernama Sri Ratini, Neneng Tuhriani, Agustina A. Sahuleka, Mariana Saragih, Ida Ayu Sukerti, Nurmina N.W. Samosir dan Mohammad Sobirin.

Para karyawan itu telah di pecat RS Sumber Waras, sebagian pada tahun 2012 dan 2013. Dalam SK pemberhentian tersebut, terlampir jumlah uang pesangon atau pensiun dengan jumlah yang berbeda-beda, dan bila dijumlahkan, ke-12 eks karyawan yang memohonkan pailit ini memiliki total pesangon sebesar Rp 729,9 juta. Namun eks karyawan mengklaim sampai sekarang pesangon itu belum dibayar, maka pihaknya mengajukan permohonan pailit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×