Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sengketa antara eks karyawan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras atau dikenal dengan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sudah memasuki babak terakhir. Pada sidang yang diselenggarakan pada Kamis (21/8), kedua belah pihak sudah memberikan bukti terakhir sebelum menyerahkan kesimpulan dan mendengar putusan.
Kuasa hukum eks karyawan Lukman Sembada mengatakan, pihaknya optimis dapat memaksa RS Sumber Waras membayar uang pesangon eks karyawan atau akan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Soalnya, dalam pembuktian selama proses permohonan pailit ini, pihaknya telah menyerahkan bukti penutupan rekening oleh eks karyawan. "Sehingga eks karyawan belum menerima pesangon sebagaimana yang dijanjikan," ujarnya kepada KONTAN.
Ia mengatakan, alasan eks karyawan waktu itu menutup rekening, lantaran masih bersengketa dengan RS Sumber Waras. Jadi uang yang dikirim itu, kembali lagi ke rekening RS Sumber Waras. Kemudian, Lukman juga mengatakan telah menyerahkan bukti somasi kepada RS Sumber Waras agar segera membayar utangnya ke eks karyawan. Tapi sampai permohonan pailit sampai ke pengadilan, somasi tersebut belum juga ditanggapi.
Salah satu bukti yang diajukan pihak RS Sumber Waras, lanjut Lukman, yakni notulen pertemuan antara eks karyawan dengan jajaran direksi RS Sumber Waras justru menguntungkan pihaknya. Soalnya, Lukman mengklaim, dalam notulen tersebut, pihak direksi mengakui adanya utang.
Sementara itu, kuasa hukum RS Sumber Waras, Darwin Aritonang mengatakan kiliennya tidak memiliki utang kepada eks karyawan tersebut. Sebab pihak rumah sakit telah membayarnya sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Ia mengatakan upaya pailit yang dilakukan eks karyawan tidak terlalu berpengaruh, karena sebelumnya, mereka telah melakukan dua kali permohonan PKPU tapi ditolak. "Kami juga menggunakan putusan penolakan permohonan mereka itu sebagai bukti tambahan," jelasnya.
Sebelumnya, 12 orang bekas karyawan RS Sumber Waras mengajukan permohonan pailit kepada RS Sumber Waras. Mereka menuding rumah sakit tersebut belum membayar pesangon mereka sebesar Rp 729,9 juta. Mereka juga menjadikan Koperasi Karyawan RS Sumber Waras yang memiliki nilai tagihan kepada RS Sumber Waras sebesar Rp 589,1 juta sebagai kreditur lain untuk memenuhi syarat permohonan pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News