kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RPP Perizinan Usaha, Hipmi: Berharap bisa dorong pertumbuhan UMKM


Rabu, 11 November 2020 / 20:14 WIB
RPP Perizinan Usaha, Hipmi: Berharap bisa dorong pertumbuhan UMKM
ILUSTRASI. Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah bergegas mendorong kemudahan perizinan berusaha di daerah lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, dalam calon beleid ini akan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun aturan perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional serta berintegritas.

Dalam pasal 5 RPP tersebut menyebutkan bahwa kemudahan perizinan yang dilakukan didaerah guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.

Adapun peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.

Baca Juga: Ini kemudahan yang ditawarkan dalam RPP Perizinan Usaha

Selanjutnya di pasal 31 tertulis bahwa para pelaku usaha atau UMKM dapat melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin untuk  mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi mengatakan RPP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam iklim berusaha di daerah-daerah.

Dengan demikian, menurutnya yang akan mendapat efek positif dari RPP terutama adalah sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi penopang utama lebih dari 60% PDB secara nasional.

“Jadi, saya kira RPP ini lebih mendorong pertumbuhan sektor UKM dibandingkan mendorong investasi,” kata Ajib saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/11).

Namun demikian, lewat aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, HIPMI berharap kemudahan regulasi dari pemerintah tersebut dapat memberikan kontribusi positif terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. “Dengan demikian kita harapkan UMKM ini bisa terakselerasi lebih baik,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×