kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.871   25,00   0,15%
  • IDX 8.948   11,21   0,13%
  • KOMPAS100 1.234   4,44   0,36%
  • LQ45 870   1,83   0,21%
  • ISSI 326   1,76   0,54%
  • IDX30 442   2,45   0,56%
  • IDXHIDIV20 521   3,93   0,76%
  • IDX80 137   0,53   0,39%
  • IDXV30 145   1,20   0,83%
  • IDXQ30 142   1,03   0,74%

Ini kemudahan yang ditawarkan dalam RPP Perizinan Usaha


Rabu, 11 November 2020 / 18:53 WIB
Ini kemudahan yang ditawarkan dalam RPP Perizinan Usaha
ILUSTRASI. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah bergegas mendorong kemudahan perizinan berusaha di daerah lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang diperoleh Kontan.co.id, Rabu (11/11) menyebutkan aturan ini akan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun aturan perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional serta berintegritas.

Dalam pasal 5 RPP tersebut menyebutkan bahwa kemudahan perizinan yang dilakukan di daerah guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.

Baca Juga: RPP Cipta Kerja sektor pertanian atur batasan luas penggunaan lahan usaha perkebunan

Adapun peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.

Adapun Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan untuk mendorong kemudahan berusaha di daerah dan menyederhanakan Perizinan Berusaha, termasuk persyaratan, proses bisnis, durasi dan/atau biaya.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, melalui turunan regulasi UU Cipta Kerja ini pemerintah pastikan pelaku usaha akan lebih mudah melakukan usaha tanpa izin yang rumit.




TERBARU

[X]
×