kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RPP Pengupahan, Kemnaker: Ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan


Selasa, 09 Februari 2021 / 23:36 WIB
RPP Pengupahan, Kemnaker: Ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Ia berharap, kepala daerah bisa patuh karena selama ini terdapat kepala daerah yang melanggar UU/PP. “Harusnya lebih adil dan fair karena daerah atau provinsi yang masih tertinggal bisa kompetitif menarik investasi – investasi,” ujar Harijanto kepada Kontan.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi) Timboel Siregar meminta pemerintah mengkaji ulang substansi RPP tentang pengupahan ini. Pasalnya, pada pasal – pasal krusial mengenai formulasi perhitungan upah, justru berpotensi mengurangi kenaikan upah minimum provinsi.

“Pengaturan RPP pengupahan relatif tidak memberikan azaz keadilan, bagaimana dikaji secara akademik, belum tepat,” ungkap Timboel kepada Kontan.

Baca Juga: Uang Pesangon Pekerja dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sekitar 45%

Timboel menyayangkan formulasi perhitungan upah minimum provinsi yang berpotensi menurunkan persentase kenaikan upah minimum.

Sebab, perhitungan yang awalnya hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, ternyata ditambah lagi faktor – faktor lainnya yang justru berpotensi mengurangi kenaikan persentase tersebut.

Faktor lainnya yang masuk itu diantaranya rata – rata konsumsi per kapita, rata – rata banyaknya anggota rumah tangga, rata – rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. Serta median upah yang didapat dari perhitungan batas atas dan batas bawah upah minimum.

Hal ini terdapat dalam pasal 26 RPP pengupahan. “Pasal 26 ini bagaimana upayanya bisa menekan (persentase kenaikan) upah minimum,” ujar dia.

Tidak hanya itu, upah minimum kabupaten/kota yang ada saat ini berpotensi menurun. Hal ini dimungkinkan karena upah minimum kabupaten/kota nantinya akan dilakukan penyesuaian. Namun perhitungan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Hal ini tercantum dalam pasal 34 RPP pengupahan.

“Penyesuaian upah minimum kabupaten/kota, tapi menggunakan tingkat inflasi provinsi atau pertumbuhan ekonomi provinsi. Ini kan tidak nyambung. Harusnya kan menggunakan kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 34 memungkinkan upah minimum kabupaten/kota yang ada saat ini bisa turun,” jelas dia.




TERBARU

[X]
×