kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

RPP Kesehatan Disahkan, Periklanan Media Kehilangan Pemasukan Hingga Rp 9,1 Triliun


Selasa, 28 Mei 2024 / 14:39 WIB
RPP Kesehatan Disahkan, Periklanan Media Kehilangan Pemasukan Hingga Rp 9,1 Triliun
Deklarasi pernyataan sikap terhadap RPP Kesehatan yang dihadiri oleh DPI, ATVSI, AMLI, dan IDA.


Reporter: Muhamad Aghasy Putra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sudah final dan tinggal disahkan Presiden Jokowi.

Dewan Periklanan Indonesia (DPI) selaku konsorsium yang membawahi berbagai asosiasi di bidang periklanan dan industri kreatif menyatakan penolakan atas pasal-pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP tersebut.

Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), M Rafiq turut menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif sebagai pemangku kepentingan utama yang terdampak dalam merancang aturan dan pasal-pasal yang identik dengan pelarangan tersebut.

Baca Juga: Aturan Rokok di RPP Kesehatan Bikin Penerimaan Negara Hilang Rp 52,8 Triliun

“Kami sudah bersurat kepada pemerintah, sebagai inisiator regulasi, namun tidak mendapatkan respons apa pun hingga saat ini,” bebernya saat ditanya Kontan pada Selasa, (28/05).

Dengan mempertimbangkan besarnya dampak yang berpotensi muncul pada beleid tersebut, DPI bersama para anggota konsorsium DPI meminta kepada Presiden untuk meninjau ulang pasal-pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di RPP Kesehatan.

Dampak Beleid Larangan Iklan Produk Tembakau

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar memaparkan bahwa pelarangan ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri periklanan dan kreatif di tanah air, khususnya media pertelevisian.

Baca Juga: Ini 3 Pasal dalam RPP Kesehatan yang Dirasa Memberatkan Industri Periklanan

"Dari data yang kami miliki, iklan rokok termasuk dalam 10 besar kontributor pendapatan iklan media di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 9,1 triliun dalam setahun," ungkap Gilang pada Selasa,(28/05)

Lebih lanjut ia menerangkan dari 16 subsektor ekonomi kreatif, setidaknya terdapat enam subsektor yang terkait dengan industri tembakau dari aspek periklanan hingga pembuatan materi kreatif.

Adapun secara kolektif, enam subsektor ini menjadi lapangan pekerjaan bagi 725.000 jiwa di Indonesia dan jika RPP ini disahkan kiranya akan kehilangan 100.000 lapangan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×