kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RPJPN harus jadi acuan visi misi parpol di 2014


Rabu, 26 Februari 2014 / 12:18 WIB
RPJPN harus jadi acuan visi misi parpol di 2014
ILUSTRASI. Meski anjlok pada perdagangan terakhir di pekan ini, Wall Street masih cetak penguatan dalam sepekan


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar diseminasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 pada peserta pemilihan umum 2014. 

KPU mengingatkan program pemerintahan terpilih nantinya harus merefleksikann RPJPN, terutama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Visi dan misi pasangan calon harus mengacu pada RPJPN sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2007," kata  Ketua KPU, Husni Kamil Malik, Rabu (26/2).

Menteri Bappenas Armida Alisjahbana menerangkan bahwa program pemerintah mendatang harus selaras dengan RPJPN. "Calon legislatif harus mengusung Visi Indonesia 2025 yakni menuju Indonesia yang mandiri, adil, dan makmur," paparnya.  

Selain RPJPN, Armida juga menegaskan pentingnya visi dan misi presiden terpilih untuk mengacu pada Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang melingkupi 9 bidang, yakni sosial budaya dan kehidupan beragama, ekonomi, IPTEK, sarana dan prasarana, politik, pertahanan dan keamanan, hukum dan aparatur, wilayah dan tata ruang, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×