Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota Komisi I asal Fraksi Partai Hanura Susaningtyas Kertopati alias Nuning menggunakan rapat dengar pendapat Komisi I dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (25/2/2014), untuk melayangkan protes partainya.
Sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi terhadap Kuis Kebangsaan yang sempat dipandu pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Partai Hanura, Wiranto-Hary Tanoesoedibjo. Nuning mempertanyakan mengapa politisi senior Partai Golkar Jusuf Kalla yang menjadi pemandu acara di stasiun televisi tak mendapatkan sanksi yang sama.
"Kalau Win-HT jadi host, dimasalahkan. Lalu Pak JK sebagai host di 'Jalan Tengah' Kompas TV sudah puluhan episode kenapa tak dipersoalkan?" kata Nuning.
Ia mengakui, tagline kuis tersebut mirip dengan tagline Partai Hanura. Akan tetapi, ia meminta KPI juga tak diam terhadap capres lainnya yang memanfaatkan tayangan program televisi, serta mengusut stasiun televisi yang dimiliki pimpinan partai politik. Di antaranya, kata Nuning, Dahlan Iskan dan Mahfud MD dalam sinetron Emak Ijah Pengen ke Mekkah dan Si Denok.
"Kalau misalnya Win-HT saja, ini tidak fair. Saya ingin ada kejelasan, pemilik modal sejauh mana, modal sejauh apa? Pemilik modal yang apa? Kalau penanganannya masuk ke dalam ranah politik, dan bukan lagi hukum, ini repot," kata Ketua DPP Bidang Pertahanan Partai Hanura itu.
Sebelumnya, Nuning pernah mengatakan bahwa Kuis Kebangsaan tidak ditujukan untuk ajang sosialisasi caleg. Dalam perjalanannya, para caleg Hanura diberikan kesempatan untuk tampil di kuis tersebut.
Seperti diberitakan, KPI pusat memutuskan untuk menghentikan sementara program siaran Indonesia Cerdas yang ditayangkan di Global TV dan Kuis Kebangsaan yang ditayangkan RCTI. Sanksi administratif ini berlaku sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Ketua KPI pusat Judhariksawan menjelaskan, KPI menjatuhkan sanksi setelah mengirimkan surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TV sebanyak dua kali. Namun, tidak ada perubahan materi siaran yang diminta oleh KPI. Alhasil, KPI menyimpulkan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 71 Ayat 3. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News