CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Royal Industries ajukan PKPU sukarela


Rabu, 20 September 2017 / 15:02 WIB
Royal Industries ajukan PKPU sukarela


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Perusahaaan industri agrobisnis PT Royal Industries Indonesia (Royal Group) mengajukan proses restrukturisasi utang (PKPU) secara sukarela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perkara dengan No.120/Pdt. Sus.PKPU-2017/Pn.Jkt.Pst ini didaftarkan Senin (18/9) lalu. Royal  dalam perkara diwakili kantor hukum Assegaf Hamzah & Partnets.

Namun sayangnya belum diketahui pasti berapa total utang dari Royal. Saat persidangan, Rabu (20/9), para kreditur sindikasi mengutarakan kekecewaannya atas permohonan PKPU ini kepada majelis hakim.

Kuasa hukum salah satu kreditur sindikasi dari CTBC Bank mengaku, pihaknya kaget baru mengetahui adanya PKPU pada Selasa (19/9). Padahal pihaknya merupakan kreditur dengan tagihan yang cukup masif.

"Melihat perkara ini cukup komplex maka, kami ingin dilibatkan dalam perkara ini," ungkapnya. Sekadar tahu saja, setidaknya kewajiban Royal kepada kreditur sindikasi mencapai US$ 400 juta yang terdiri dari Eximbank Indonesia, CTBC Bank, Deutches Bank, dan Bank BRI.

Kelibatan para kreditur sindikasi ini menurutnya terkait penunjukkan pengurus. Dalam kata lain, para kreditur sindikasi akan mengajukan satu nama pengurus tambahan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan.

Terlebih hal tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung lewat SEMA No. 2/2016. Sekadar tahu saja, dalam hal ini Royal mengajukan William E. Daniel sebagai calon pengurus PKPU.

Perkara yang diperiksa oleh ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih ini, saat ini sedang ditunda untuk agenda putusan pada pukul 15.00 WIB nanti. Memang dalam hal ini majelis hakim memiliki waktu tiga hari untuk memutus perkara PKPU diajukan secara sukarela.

Adapun Royal Industries Indonesia merupakan produsen minyak sayur dan mentega dengan merek Green Lands. Kemudian sabun dan deterjen merek Royal. Selain itu perusahaan juga memiliki usaha di bidang perkebunan kelapa sawit. Saat ini perusahaan juga memiliki satu pabrik di Karawang, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×