CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Proposal diterima kreditur, PKPU INKA damai?


Senin, 04 September 2017 / 17:09 WIB
Proposal diterima kreditur, PKPU INKA damai?


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Produsen keramik PT Internusa Keramik Alamasri (INKA) dapat berlega hati. Sebab, mayoritas para kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan anak usaha PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) itu.

Salah satu pengurus PKPU Akhmad Henry Setyawan mengatakan, kreditur yang hadir dalam pemungutan suara (voting) berjumlah 41 kreditur. Rinciannya, satu kreditur pemegang jaminan (separatis) dan 40 kreditur tanpa jaminan (konkuren).

Hasilnya, satu-satunya kreditur separatis yakni Bank Mandiri dengan total tagihan mencapai Rp 129 miliar menyetujui proposal. Sementara dari kreditur konkuren yang hadir dan setuju berjumlah 33 kreditur dengan presentase 89,95%.

"Sementara enam kreditur tidak setuju dan satu kreditur yang abstain dengan masing masing presentase 7,54% dan 2,05%," tutur di Henry.

Adapun atas hasil tersebut menunjukkan, Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi. Sehingga, proses PKPU INKA berpeluang damai. Hasil voting tersebut pun akan dibawa ke majelis hakim untuk diputus pada Senin, 11 September 2017 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×