kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 16.992   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.119   -65,85   -0,92%
  • KOMPAS100 985   -7,80   -0,79%
  • LQ45 723   -3,86   -0,53%
  • ISSI 254   -2,97   -1,15%
  • IDX30 392   -0,91   -0,23%
  • IDXHIDIV20 489   1,30   0,27%
  • IDX80 111   -0,69   -0,61%
  • IDXV30 135   0,64   0,47%
  • IDXQ30 128   -0,20   -0,15%

Proposal diterima kreditur, PKPU INKA damai?


Senin, 04 September 2017 / 17:09 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Produsen keramik PT Internusa Keramik Alamasri (INKA) dapat berlega hati. Sebab, mayoritas para kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan anak usaha PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) itu.

Salah satu pengurus PKPU Akhmad Henry Setyawan mengatakan, kreditur yang hadir dalam pemungutan suara (voting) berjumlah 41 kreditur. Rinciannya, satu kreditur pemegang jaminan (separatis) dan 40 kreditur tanpa jaminan (konkuren).

Hasilnya, satu-satunya kreditur separatis yakni Bank Mandiri dengan total tagihan mencapai Rp 129 miliar menyetujui proposal. Sementara dari kreditur konkuren yang hadir dan setuju berjumlah 33 kreditur dengan presentase 89,95%.

"Sementara enam kreditur tidak setuju dan satu kreditur yang abstain dengan masing masing presentase 7,54% dan 2,05%," tutur di Henry.

Adapun atas hasil tersebut menunjukkan, Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi. Sehingga, proses PKPU INKA berpeluang damai. Hasil voting tersebut pun akan dibawa ke majelis hakim untuk diputus pada Senin, 11 September 2017 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×