kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Modern Sevel Indonesia resmi dalam PKPU


Senin, 11 September 2017 / 16:07 WIB
 Modern Sevel Indonesia resmi dalam PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID -  Pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) resmi merestrukturisasi utang-utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa itu telah memenuhi syarat PKPU berdasarkan UU No. 37/2004.

Adapun syarat tersebut antara lain, PT MSI telah secara sederhana terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta belum terbayarkan sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004.

Tak hanya itu, PT MSI juga terbukti memiliki utang lebih dari satu kreditur. Titik bilang, kedua syarat tersebut terlihat dari jawaban PT MSI yang pada pokoknya mengakui adanya utang kepada para pemohon.

Jumlah utang tersebut masih-masing sejumlah Rp 1,8 miliar dan Rp 200 juta. "Utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2016 dan berasal dari perjanjian kerja sama selaku pemasok makanan cepat saji," ungkap Titik dalam putusan yang dibacakan, Senin (11/9).

Terlebih PT MSI telah siap untuk merancang proposal perdamaian jika permohonan PKPU dikabulkan oleh majelis hakim. Sehingga atas hal tersebut, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak permohonam PKPU pemohon.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU para pemohon dan menyatakan PT Modern Sevel Indonesia dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari sejak dibacakannya putusan," tuturnya dalam amar putusan.

Adapun dalam hal ini Titik menunjuk Abdul Kohar sebagai hakim pengawas dan menunjuk Noni Ristawati Gultom sebagai pengurus PKPU PT MSI. Sekadar tahu saja, permintaan penambahan tiga pengurus yang diajukan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×