Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya nilai restitusi pajak yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menekan penerimaan negara di tengah perlambatan ekonomi.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026), Purbaya mengungkap adanya indikasi kejanggalan dalam proses restitusi, termasuk praktik penggelembungan biaya produksi oleh sejumlah produsen.
"Memang saya pikir restitusi kita kegedean, banyak aneh-aneh ya. Kadang-kadang juga produsen menaikkan cost of goods sold (COGS) terlalu tinggi sehingga marginnya kecil sekali, padahal sebenarnya keuntungannya besar," ujar Purbaya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Insentif Pajak Tak Dipangkas pada 2026
Purbaya menjelaskan, saat berkunjung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ia mendapati nilai restitusi yang telah dibayarkan mencapai kisaran Rp 300 triliun hingga Rp 361 triliun. Temuan tersebut mendorongnya untuk menghentikan sisa proses restitusi yang masih berjalan saat itu.
"Oke, dari situ saya berhentiin, karena kita concern dengan pendapatan dari pajak dan ekonomi yang melambat waktu itu hampir semua sudah keluar tinggal Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun yang belum dieksekusi," katanya.
Ia mengakui ruang fiskal untuk menyelamatkan penerimaan pajak dari sisi restitusi pada tahun lalu relatif terbatas, mengingat sebagian besar restitusi sudah terlanjur dicairkan.
Meski demikian, Purbaya mengaku heran dengan kecepatan pencairan restitusi dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Cegas Celah Korupsi, Purbaya Bakal Rotasi 50 Pegawai Pajak pada Jumat (6/2)
"Saya agak heran kenapa sekian bulan cepat-cepat banget kayanya ngabisinnya. Jadi ada yang aneh disitu," katanya.
Ke depan, Purbaya memastikan akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kebijakan dan mekanisme restitusi pajak. Ia juga menanggapi berbagai masukan yang menyebut strategi restitusi selama ini cenderung otomatis dengan pengawasan yang minim.
"Nanti akan saya investigasi. Kita akan lihat strategi restitusi yang baik seperti apa, karena selama ini katanya seperti otomatis, tidak ada kontrol dari pajak untuk mengecek, atau saya pikir terlalu mudah. Nanti akan saya cek," pungkas Purbaya.
Selanjutnya: Hadapi Risiko Lingkungan, MPM Insurance Perkuat Lini Proteksi Properti dan Kendaraan
Menarik Dibaca: Hindari Boros! Money Parenting Lindungi Anak dari Jebakan Utang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












