kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Robert: Century hanya butuh bailout Rp 1 triliun


Jumat, 20 September 2013 / 14:34 WIB
Robert: Century hanya butuh bailout Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Ini Cara Membuat Video di Snapchat dengan Mudah, Banyak Pilihan Filter. REUTERS/Thomas White/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular kembali menegaskan, bank miliknya tak membutuhkan dana talangan mencapai Rp 6,7 triliun.

Menurutnya, bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu hanya membutuhkan dana penyelamatan sekitar Rp 1 triliun.

"Pak Robert tentunya menganggap Rp 1 triliun saja cukup untuk menyelamatkan bank Century," kata Robert melalui kuasa hukumnya Andi Simangunsong saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/9).

Namun saat ditanya apakah hal itu berarti Bank Century bukan merupakan bank gagal berdampak sistemik, Andi enggan berkomentar.

Menurutnya, penilaian tersebut seharusnya ditanyakan pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Kita hanya bisa menyatakan dana bantuan Rp 1 triliun di bulan Oktober itu cukup," tegas Andi.

Andi juga kembali mempertanyakan kewajaran aliran dana yang diterima Bank Century. Menurutnya, Direktur Utama Bank Century pasca proses pengambilalihan LPS, Maryono, harus menjelaskan hal tersebut.

Maryono sendiri sebenarnya sudah berkali-kali diperiksa KPK. Namun pria yang kini menjabat sebagai Dirut Bank Tabungan Negara itu mengaku sama sekali tak tahu-menahu mengenai pengucuran dana bailout karena ia merupakan management baru.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×