kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fuad Rahmany: Bailout Bank Century diputuskan KSSK


Selasa, 17 September 2013 / 14:36 WIB
Fuad Rahmany: Bailout Bank Century diputuskan KSSK
ILUSTRASI. Tips Menjaga Rumah Tetap Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran 2022. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK) Fuad Rahmany kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan keduanya kali ini, Fuad diperdengarkan rekaman rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 24 November 2008.

"Saya tadi diputarkan rekamannya, saya sudah lupa, lalu saya ditanya ini apa maksudnya," urai Fuad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

Fuad, yang kini menjabat sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, menambahkan, kehadirannya dalam rapat KSSK bersama Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, karena kapasitasnya sebagai Kepala Bappepam LK.

Meski demikian, Fuad mengaku, ia sama sekali tidak berwenang untuk mengambil keputusan untuk menyatakan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dia bilang, dirinya hanya datang di rapat tersebut, tanpa berbicara apa pun terkait dengan pengambilan keputusan.

Terkait pengakuan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular yang menyebut ada penyalahgunaan dana bailout Rp 6,7 triliun, Fuad juga membantah mengetahui hal itu.

Menurutnya, pengucuran dana bailout sebesar itu merupakan keputusan KSSK. Namun ia kembali menolak berkomentar lebih lanjut soal keputusan tersebut.

"KSSK yang memutus itu. Saya tidak tahu. Saya tidak mau berkomentar," tegasnya.

Kini pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka.

Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan  mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×