Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular memberikan bocoran informasi. Dia bilang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menengarai adanya dugaan penyalahgunaan dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century.
Hal tersebut diungkapkannya seusai menjalani pemeriksaan kelimanya sebagai saksi atas mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada penemuan baru, diduga ada penyalahgunaan penggunaan dana bailout yang Rp 6,7 triliun itu," kata Robert saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Sayangnya, Robert tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud KPK dalam menyalahgunakan dana bailout Century tersebut.
Robert hanya bilang, lebih baik hal tersebut ditanyakan pada penyidik KPK. Yang jelas, kata dia, dalam pemeriksaan kali ini, dirinya membeberkan kronologis sejak permintaan direksi Bank Century untuk mendapatkan fasilitas recover aset pada BI hingga dirinya ditangkap.
Terpidana 9 tahun penjara itu menambahkan, pemberian bailout bermula dari permintaan direksi Bank Century terhadap fasilitas aset recovery sebesar Rp 1 triliun pada 20 Oktober 2008.
Namun, kata Robert, dana tersebut tak pernah turun hingga bank Century kalah kliring pada 13 November 2008.
"Jadi FPJP baru diberikan pada 14 November 2008 sampai tanggal 18 November 2008. Totalnya Rp 689 miliar dari BI," urainya.
Kemudian pada 21 November 2008, LPS mengambil alih Bank Century dan dana bailout mulai dikucurkan sejak 24 November 2008 sampai 21 Juli 2009.
Dana tersebut jumlahnya totalnya mencapai Rp 6,7 triliun. Namun Robert sudah terlebih dahulu ditahan sejak 24 November 2008.
Namun, ketika dikonfirmasi pengakuan Robert tersebut, Juru bicara KPK Johan Budi justru mengaku belum mendengar kalau penyidiknya tengah mengusut penyalahgunaan dana bailout Bank Century.
Tak hanya Robert, KPK juga sudah berkali-kali memeriksa mantan Dirut Bank Tabungan Negara Maryono dalam kasus yang sama.
Bahkan pria yang menjabat sebagai Dirut baru Bank Century setelah diambil alih LPS itu tercatat sudah lima kali dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan yang terakhir kemarin (12/9), Maryono mengaku sama sekali tak tahu menahu mengenai pengucuran dana bailout karena ia merupakan management baru.
"Yang bailout itu kan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Saya kan baru," kata Maryono.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News