kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penyelewengan bailout Century mencapai Rp 3,2 T


Senin, 16 September 2013 / 19:59 WIB
Penyelewengan bailout Century mencapai Rp 3,2 T
ILUSTRASI. Penyakit yang Ditandai dengan Batuk Berdahak


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Mantan pemilik bank Century Robert Tantular akhirnya selesai menjalani pemeriksaan keenam sebagai saksi dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya dari hasil pemeriksaannya kali ini ia menyebut dana yang diselewengkan dari bailout Bank Century Rp 6,7 triliun berjumlah Rp 3,2 triliun.

"Diduga sudah ada penyalahgunaan dana bailout itu, kurang lebih sekitar Rp 3,2 triliun," kata Robert di kantor KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Menurutnya angka tersebut diperolehnya dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sayang ia pun tak menjelaskan lebih lanjut audit apa yang dimaksud tersebut. Robert hanya meminta penyidik KPK melakukan investigasi lebih lanjut.

"Kenyataannya uang Rp6,7 triliun disalahkannya ke saya, bahwa saya merampok, bagaimana ini, tidak pernah dibuka," imbuhnya.

Namun saat ditanya lagi siapa yang dimaksud menyelewengkan jumlah tersebut, Robert kembali bungkam seperti pekan sebelumnya. Ia justru kembali menegaskan Bank Century hanya meminta bantuan dana Rp 1 triliun untuk melakukan bridging. Bahkan ia menyebut akan menyerahkan surat permintaan dana tersebut pihak KPK.

Sementara menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Johan Budi hanya berjanji untuk mendalami keterangan Robert tersebut. Menurut Johan penyidik akan menggali informasi sejauh mana informasi yang dipunyai Robert Tantular itu dapat menuntaskan kasus yang dihadapinya.

Lantas saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Johan mengatakan itu tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka Budi Mulya.

"Kalau ditemukan bukti firm bisa dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×