kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

RJ Lino diberhentikan sebagai Dirut Pelindo II


Rabu, 23 Desember 2015 / 17:45 WIB
RJ Lino diberhentikan sebagai Dirut Pelindo II


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memutuskan untuk memberhentikan RJ Lino dari jabatan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Pemberhentian ini dilakukan karena kasus dugaan korupsi quay container crane (QCC) tahun 2010. Keputusan tersebut mulai diberlakukan resmi pada hari ini (23/12).

“Saya ingin menyampaikan bahwa hari ini saya resmi diberhentikan sebagai Dirut IPC oleh pemegang saham guna konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK,” ujar RJ Lino, mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dalam pesan singkatnya, Rabu (23/12).

Meski harus melepas jabatan yang sudah diembannya selama lebih dari 6 tahun terakhir, Lino mengaku meninggalkan posisi ini dengan perasaan yang menyenangkan. Ia malah berharap rekan-rekannya di PT Pelindo II masih tetap semangat untuk bekerja keras, bergembira dan dapat berbuat lebih baik dari sebelumnya.

Lino meyakini dengan kemampuan finansial yang dimiliki, PT Pelindo II dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan pelabuhan di Indonesia terutama di Indonesia Timur. Program tol laut dapat diwujudkan sehingga bisa menekan biaya logistik. Harga barang di kawasan Indonesia Timur tidak akan jauh berbeda dengan di kawasan Indonesia Barat.

“Saya sangat berharap agar semua gonjang-ganjing ini dapat segera berakhir,” imbuhnya.

Asal tahu saja, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir pekan lalu. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II menelurkan tujuh rekomendasi kepada pemerintah, yakni: (Baca Tujuh rekomendasi Pansus pada kasus Pelindo II)

Pertama, Pansus pelindo II sangat merekomendasikan pembatalan perpanjangan kontrak JICT tahun 2015-2038. "Karena terindikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing," kata Rieke, Kamis (17/12).

Kedua, meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan conflict of Interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank dalam melakukan evaluasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur.

Ketiga, Pansus Pelindo II sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Perusahaan juga harus mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Keempat, Pansus Pelindo II sangat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian negara.

Kelima, Pansus sangat merekomendasikan kepada menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo RJ Lino.

Keenam, Pansus Pelindo II menemukan fakta bahwa menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogratifnya memberhentikan Menteri BUMN Rini Sumarno.

Ketujuh, Pansus sangat merekomendasikan Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materiil mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa.

Rieke manambahkan, Pansus Pelindo II pada tahap selanjutnya akan melanjutkan pembahasan mengenai pembangunan dan pembiayaan terminal pelabuhan Kalibaru oleh Pelindo II. "Sesui dengan tatip DPR RI, masa kerja Pansus angket maksimal 60 hari kerja yang akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2016," kata Rieke.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, hasil rekomendasi dari Pansus Pelindo II ini harus benar-benar sampai kepemerintah dan dipatuhi. "Nanti pada 10 Februari 2016 akan dilaporkan hasil pendalaman tahap dua," kata Masinton.

Sebelumnya, RJ Lino mengaku pihaknya tidak puas dengan proses rapat yang dilakukan oleh Pansus Pelindo II yang dilakukan. Pasalnya, pihaknya merasa tidak diberi kesempatan untuk menjawab secara gamblang mengenai persoalan di Pelindo II. Lino sendiri tidak takut bila harus diberhentikan dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×