kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RJ Lino tersangka, ini tanggapan Pelindo II


Sabtu, 19 Desember 2015 / 22:05 WIB
RJ Lino tersangka, ini tanggapan Pelindo II


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) memastikan proses bisnis Pelindo II atau IPC tetap berjalan seperti biasa, setelah penetapan Direktur Utamanya, Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. 

Sekretaris PT Pelindo II Banu Astrini menyampaikan, IPC juga menghormati proses hukum yang berlangsung terkait dengan ditetapkannya RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai pengumuman melalui media massa tanggal 18 Desember 2015. 

“Manajemen akan tetap bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan akan berjalan seperti biasa,” kata Banu dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12). 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

“Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II, sebagai tersangka,” ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12). 

Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Yuyuk tidak menyebut mengenai kerugian negara dalam kasus ini. 

Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi. 

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×