kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Istana pertimbangkan rekomendasi Pansus Pelindo


Rabu, 23 Desember 2015 / 14:06 WIB
Istana pertimbangkan rekomendasi Pansus Pelindo


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sekertaris kabinet (Seskab) Pramono Anung mengakui, Presiden Joko Widoodo (Jokowi) sudah menerima rekomendasi yang disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR yang membahas Pelindo II. Selanjutnya, Jokowi memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua rekomendasi tadi.

Hal itu bentuk sikap menghormati yang ditunjukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang sudah membentuk Pansus Pelindo II. "Apa yang akan diputuskan Presiden dan Wakil presiden, akan segera disampaikan," ujar Pramono, Rabu (23/12) di Istana Negara, Jakarta.

Sebelumnya, Pansus Pelindo II telah mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait kasus yang terjadi.

Pertama, Pansus pelindo II merekomendasikan pembatalan perpanjangan kontrak JICT tahun 2015-2038.

Kedua, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan conflict of Interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank. Hal itu dilakukan ketika menjadi konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur.

Ketiga, Pansus Pelindo II sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Perusahaan juga harus mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Keempat, Pansus Pelindo II sangat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian negara.

Kelima, Pansus sangat merekomendasikan kepada menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo RJ Lino.

Keenam, Pansus Pelindo II menemukan fakta bahwa menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogratifnya memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Ketujuh, Pansus sangat merekomendasikan Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materiil mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×