kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.159   15,00   0,09%
  • IDX 7.710   33,62   0,44%
  • KOMPAS100 1.068   5,72   0,54%
  • LQ45 768   4,07   0,53%
  • ISSI 280   2,88   1,04%
  • IDX30 409   2,52   0,62%
  • IDXHIDIV20 494   2,34   0,48%
  • IDX80 119   0,62   0,52%
  • IDXV30 139   2,23   1,63%
  • IDXQ30 130   0,46   0,36%

KPK minta BPKP hitung kerugian kasus Pelindo II


Senin, 21 Desember 2015 / 12:33 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara perkara pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kasus ini telah menyeret Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino menjadi tersangka. 

"Kami meminta bantuan BPKP dan surat permintaan sudah dikirimkan," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Kabiro Humas KPK saat konpres, Senin (21/12). 

Asal tahu saja, Jumat lalu (18/12) KPK, telah menentapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam pengadaan tiga unit QCC tersebut. Diduga, Lino telah melawan hukum dengan melakukan penunjukkan langsung sebuah perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaannya.

Namun, nilai kerugian negara masih belum dipublikasikan dengan alasan masih dalam proses penghitungan.

Bagindo Fachmi, Penasihat Hukum RJ Lino menilai, KPK terlalu terburu-buru dalam menentapkan kliennya sebagai tersangka. "Ini masih prematur," katanya, Minggu (20/12). Makanya, Lino masih belum mau melakukan upaya hukum lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×