kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

KPK minta BPKP hitung kerugian kasus Pelindo II


Senin, 21 Desember 2015 / 12:33 WIB
KPK minta BPKP hitung kerugian kasus Pelindo II


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara perkara pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kasus ini telah menyeret Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino menjadi tersangka. 

"Kami meminta bantuan BPKP dan surat permintaan sudah dikirimkan," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Kabiro Humas KPK saat konpres, Senin (21/12). 

Asal tahu saja, Jumat lalu (18/12) KPK, telah menentapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam pengadaan tiga unit QCC tersebut. Diduga, Lino telah melawan hukum dengan melakukan penunjukkan langsung sebuah perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaannya.

Namun, nilai kerugian negara masih belum dipublikasikan dengan alasan masih dalam proses penghitungan.

Bagindo Fachmi, Penasihat Hukum RJ Lino menilai, KPK terlalu terburu-buru dalam menentapkan kliennya sebagai tersangka. "Ini masih prematur," katanya, Minggu (20/12). Makanya, Lino masih belum mau melakukan upaya hukum lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×