kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jokowi diminta jalankan rekomendasi Pansus Pelindo


Senin, 21 Desember 2015 / 12:01 WIB
Jokowi diminta jalankan rekomendasi Pansus Pelindo


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Usai panitia khusus (pansus) PT Pelindo II memberikan tujuh rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), muncul petisi dalam tautan www.change.org.

Salah satu yang ditekankan dalam petisi buatan Tim Pembela Trisakti dan Nawacita tersebut yaitu, Presiden Jokowi diminta untuk segera memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan mencopot Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dari jabatannya.

Petisi tersebut berbunyi, meminta rakyat Indonesia untuk mendukung dan meminta Jokowi menjalankan rekomendasi hasil Pansus Pelindo dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memecat Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN, karena tidak menjalankan tugasnya dengan mengindahkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam proses perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) kepada Hutchinson Port Holding (HPH) yang bisa merugikan negara hingga Rp 36 triliun.

Untuk menguatkan Presiden dari tekanan di sekitar pemerintahan yang tidak menginginkan Jokowi memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN, menjadi alasan petisi tersebut muncul.

"Dukung Trisakti dan Nawacita, dengan Mental Bersih dan Mental Pejuang untuk Selamatkan BUMN,” ujar pembuat petisi pada 18 Desember lalu.

Seperti diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan, hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II tahap pertama diterima dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Sidang juga memutuskan Pansus tetap bekerja pada masa sidang berikutnya.

Pimpinan Panitia Angket Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, bahwa dalam proses perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding telah menyalahi aturan.

Setidaknya ada tujuh rekomendasi dari Pansus Pelindo II yang dilayangkan kepada pemerintah. Pertama, Pansus pelindo II sangat merekomendasikan pembatalan perpanjangan kontrak JICT tahun 2015-2038.

"Karena terindikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing," kata Rieke, Kamis (17/12).

Kedua, meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan conflict of Interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank dalam melakukan evaluasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur.

Ketiga, Pansus Pelindo II sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Perusahaan juga harus mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Keempat, Pansus Pelindo II sangat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian negara.

Kelima, Pansus sangat merekomendasikan kepada menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo RJ Lino. Keenam, Pansus Pelindo II menemukan fakta bahwa menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogratifnya memberhentikan Menteri BUMN Rini Sumarno.

Ketujuh, Pansus sangat merekomendasikan Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materiil mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa.

Rieke sendiri pasca membacakan rekomendasi mengingatkan Jokowi wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR jika presiden benar-benar menaati konstitusi dan Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Ini pansus angket jadi punya tahapan. Pembuktian pelanggaran konstitusi dan peraturan undang-undang sudah ada dasar hukumnya. Kalau presiden mau dengar silakan, sehingga tentu saja kalau presiden taat konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Wajib hukumnya presiden menindaklanjuti rekomendasi DPR," ucap Rieke. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×