kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RJ Lino akan penuhi panggilan KPK


Jumat, 29 Januari 2016 / 08:19 WIB
RJ Lino akan penuhi panggilan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino, berencana hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lino akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Rencananya Beliau akan datang," ujar pengacara Lino, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).

Maqdir mengatakan, ia akan tiba bersama Lino di KPK pada pukul 10.00 WIB. Namun, ia enggan berandai-andai jika KPK langsung menahan kliennya usai diperiksa penyidik.

"Jangan soal tahan menahan lah. Kan kalau ditahan harus ada alasan subjektifnya. Ini kan tidak ada," kata Maqdir.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan.

Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Adapun poin-poin yang digugat Lino antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, Lino mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan Lino merasa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×