kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,95   -0,48   -0.05%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara RJ Lino kecewa kalah praperadilan


Selasa, 26 Januari 2016 / 13:25 WIB
Pengacara RJ Lino kecewa kalah praperadilan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kuasa Hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima secara seluruhnya permohonan pra peradilan kliennya.

Maqdir menilai, Hakim Tunggal Persidangan Udjiati telah mengesampingkan kerugian negara dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hakim mengesampingkan terkait kerugian negara. Bahwa, itu dinilai sebagai pokok perkara itu kekeliruan," tegas Maqdir diluar ruang sidang, Selasa (26/1).

Selain itu, Maqdir menilai bila Hakim Tunggal juga tidak memberikan bukti yang menetapkan sahnya Lino sebagai tersangka.

Asal tahu saja, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Udjiati memutuskan tidak menerima permohonan pra peradilan Lino untuk seluruhnya.

Pertimbangan putusan tersebut adalah KPK mempunyai kapasitas untuk mengangkat penyidik sendiri sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Hakim Tunggal menilai penetapan Lino sebagai tersangka telah memenuhi syarat.

Lantaran, sudah ada bukti permulaan  dan ada pemeriksaan terhadap Lino.

Sehingga, alasan Lino yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak berdasarkan kerugian negera tidak berkaitan dengan substansi pra peradilan dan tidak dapat diterima.

Sekadar informasi, dalam berkas pra peradilannya Lino mempermasalahkan status penyidik KPK bernama A. Damanik.

Menurut Maqdir, status Damanik sebagai penyidik tidak sah dengan alasan bukan penyidik dari Kepolisian atau pun Kejaksaan.

Sehingga, proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Berdasarkan data, A Damanik telah diberhentikan hormat dari Kepolisian pada 22 November 2014, tapi kemudian diangkat sebagai penyidik oleh KPK.

Selain itu, penetapan status tersangka oleh KPK pada Lino tidak disertai dengan nilai kerugian negara.

Lino mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK yang disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaan tiga unit quay container crane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×