kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, KPK periksa RJ Lino sebagai tersangka


Jumat, 29 Januari 2016 / 07:54 WIB
Hari ini, KPK periksa RJ Lino sebagai tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, sebagai tersangka, pada hari ini, Jumat (29/1).

Lino merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.

"Besok (hari ini) KPK jadwalkan pemeriksaan RJL sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (28/1).

Yuyuk mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada Selasa (26/1) lalu.

Ia berharap Lino memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Sebelumnya, RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam sidang praperadilan. Penetapan tersangka dianggap tidak sah atas beberapa alasan.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas KPK.

Hakim menganggap dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Alasan itu antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, Lino mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan Lino merasa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×