kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Rizieq batal hadiri pemeriksaan di Polda Metro


Selasa, 25 April 2017 / 11:47 WIB
Rizieq batal hadiri pemeriksaan di Polda Metro


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipastikan tidak menghadiri undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan Rizieq untuk diperiksa bersama beberapa orang lain terkait kasus "chat" WhatsApp berkonten pornografi.

"Beliau (Rizieq) kemungkinan belum bisa hadir, ada urusan yang tidak bisa ditinggal. Kami sudah koordinasi dengan pihak Polda kalau beliau belum bisa hadir hari ini," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Sugito, pihaknya masih mengatur lebih lanjut jadwal berikutnya untuk pemeriksaan terhadap kliennya. Selain Rizieq, pimpinan FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas dan perempuan bernama Emma yang tadinya akan diperiksa hari ini disebut Sugito juga tidak jadi hadir.

Selain mereka bertiga, ada satu orang lagi yang dijadwalkan untuk diperiksa perihal kasus ini, yaitu tersangka kasus dugaan makar Firza Husein. Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, untuk menanyakan kepastian Firza memenuhi pemeriksaan polisi atau tidak, namun belum direspons.

Kasus ini bermula dari percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza. Adapun Muchsin ikut dipanggil karena disebut sempat disuruh untuk membuang ponsel Rizieq.

Sedangkan Emma merupakan istri dari seorang tokoh keagamaan dan pernah menjadi pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka semua masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Kasus chat berkonten pornografi telah masuk pada tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×