kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rizal Ramli diperiksa KPK untuk kasus BLBI


Jumat, 12 April 2013 / 13:36 WIB
ILUSTRASI. Promo Traveloka 11.11 Deals, Diskon Rp1.1 Juta dengan Paylater Periode 8-14 Nov 2021


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli memenuhi undangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal menyambangi gedung lembaga anti korupsi itu sekitar pukul 10.00 WIB. Rizal diperiksa KPK untuk memberikan keterangan seputar kasus skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Mudah-mudahan KPK sungguh-sungguh ingin membuka seterang-terangnya kasus BLBI dan mencoba mendapatkan apa yang seharusnya masih milik negara," ujar Rizal ketika tiba di gedung KPK.

Rizal mengatakan bahwa negara sampai saat ini masih membayar bunga subsidi BLBI sekitar RP 60 triliun per tahun. Masa pembayaran itu masih berlangsung selama 20 tahun yang akan datang. Karena itu, Rizal berharap bahwa pemerintah seharusnya tidak terus memberikan subsidi kepada para bankir sementara rakyat Indonesia dipaksa untuk menerima kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). 

"Dan saya kira itu perlu diluruskan agar supaya adillah. Jangan bankir-bankir kaya terus disubsidi. Sementara rakyat dipaksa untuk menerima kenaikan BBM," tegas Rizal. Namun ketika ditanya apakah Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri perlu diperiksa juga, Rizal memilih tidak berkomentar. "Aduh pertanyaan itu nakal sekali, saya no comment," kilahnya.

Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie. Ia dimintai keterangan terkait penyelidikan dalam kaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBI yaitu pemberian SKL. Usai diperiksa, Kwik menolak memberikan keterangan kepada wartawan. "Rahasia," katanya.

Catatan saja, Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Dalam kasus BLBI, SKL tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang.

Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004. Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

KPK sendiri melakukan penelusuran dalam kasus BLBI ini sejak masih di bawah pimpinan Antasari Azhar. Rupanya KPK terus melakukan penelusuran hingga saat ini karena diduga ada tindak pidana korupsi dalam pengeluaran SKL BLBI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×