kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rizal Ramli datangi KPK untuk penyelidikan BLBI


Senin, 22 Desember 2014 / 12:20 WIB
Rizal Ramli datangi KPK untuk penyelidikan BLBI
ILUSTRASI. Manfaat telur ayam untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian periode tahun 2000-2001 Rizal Ramli mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12). Rizal mengaku datang untuk memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). 

"Kaitannya dengan kasus BLBI, soal SKL. Katanya KPK serius mau menyelesaikan kasus ini dan lain-lain juga sudah dipanggil," kata Rizal saat tiba di Gendung KPK, Senin pagi. Rizal datang dengan mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam.

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus ini, termasuk keterkaitan antara mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Rizal juga enggan menjelaskan ihwal dugaan kerugian negara akibat dikeluarkannya SKL itu. "Kayaknya pertanyaannya udah bocor nih. Nanti saya jawab, saya jelasin dulu kepada KPK," kata dia sembari berjalan memasuki ruang steril KPK.

Ini kali kedua Rizal dimintai keterangan dalam penyeldikan kasus tersebut setelah pertama kalinya diminai keterangan pada April 2013 lalu. Saat itu, Rizal menyatakan bahwa negara masih membayarkan bunga obligasi BLBI sekitar Rp 60 triliun per tahun.

SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Megawati. Dalam mekanisme penerbitan SKL, Megawati mendapat masukan dari Laksamana Sukardi, Menteri BUMN saat itu; Boediono, Menteri Keuangan saat itu, Dorojatun Kuntjoro Jakti, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian saat itu.

SKL tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3) kasus BLBI terhadap sejumlah pengutang.

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.

Berdasarkan cacatan Indonesia Corruption Watch (ICW), hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.

Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×