kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.489   96,00   0,58%
  • IDX 6.560   289,90   4,62%
  • KOMPAS100 956   49,27   5,43%
  • LQ45 744   40,59   5,77%
  • ISSI 204   6,72   3,41%
  • IDX30 386   21,21   5,82%
  • IDXHIDIV20 467   21,63   4,86%
  • IDX80 108   5,35   5,20%
  • IDXV30 111   3,36   3,11%
  • IDXQ30 127   6,60   5,50%

Usai Lebaran, KPK gelar ekspos kasus SKL BLBI


Sabtu, 12 Juli 2014 / 06:54 WIB
Usai Lebaran, KPK gelar ekspos kasus SKL BLBI
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 4,2 di Kota Jayapura III


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar ekspose penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)‎. Lembaga antirasywah tersebut tak akan membiarkan kasus ini terlalu lama diam di tempat.

"Saya minta habis Lebaran sudah harus ekspose. Karena (penyelidikan) sudah lama," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/7).

Lebih lanjut menurut Samad, dirinya bahkan hari ini telah memanggil Satgas KPK yang memegang penyelidikan kasus ini. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memberitahukan rencana ekspose yang akan dilakukannya.

Bahkan kata Abraham, pihaknya memastikan juga bakal memanggil Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri terkait kasus ini. Samad memastikan, pihaknya ‎tak akan kesulitan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

"KPK sudah pernah periksa JK (Jusuf Kalla) mantan wapres. Boediono masih wapres kita periksa. Terus kirim surat Pak Anas minta SBY. Jadi enggak masalah panggil SBY," tambah Samad.

Diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Dalam kasus BLBI, SKL tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang BLBI.

Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, ada dana Rp 138,4 triliun yang disalahgunakan. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

KPK sendiri melakukan penelusuran dalam kasus BLBI ini sejak masih di bawah pimpinan Antasari Azhar. Rupanya KPK terus melakukan penelusuran hingga saat ini karena diduga ada tindak pidana korupsi dalam pengeluaran SKL BLBI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×