Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kejaksaan Agung dikabarkan mengekstradisi dan mengeksekusi terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan, Rabu (22/1/2014) malam.
"Ekstradisi dan Eksekusi Terpidana Adrian Kiki Ariawan yang telah di serahterimakan dari Pemeritah Australia kepada Pemerintah Indonesia yang dipimpin Tim Terpadu pemburu koruptor, malam ini, Rabu, 22 Januari 2014, pukul 22.00 Wib," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Adrian Kiki diterbangkan dari Australia ke Indonesia mengunakan pesawat Garuda dan saat ini sedang dalam perjalanan dari Bandara Soekarno Hatta ke Kejaksaan Agung.
Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara in absentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan. (Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News