kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Andi Mallarangeng akhirnya ditahan KPK


Kamis, 17 Oktober 2013 / 16:09 WIB
Andi Mallarangeng akhirnya ditahan KPK
ILUSTRASI. PLN. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis sore (17/10).

Setelah diperiksa penyidik KPK sekitar 6 jam, Andi akhirnya terpantau keluar dari gedung KPK pukul 16.00 WIB sudah mengenakan seragam tahanan lembaga anti rasuah berwarna oranye.

"Saudara-saudara hari ini saya mulai menjalani penahanan oleh KPK. Sesuai ketentuan KPK, Saya menerima untuk mempercepat penyelesaian kasus ini," kata Andi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Sebelumnya, kamis tadi pagi, Andi memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Andi terseret menjadi tersangka karena diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang.

"Hari ini Saya dipanggil sebagai tersangka untuk melanjutkan pemeriksaan yang minggu lalu dan setiap kali Saya dipanggil oleh KPK, selalu siap untuk datang dan hadir pada waktunya. Sebab, saya ingin semua persoalan ini segera selesai dan dituntaskan," ujar Andi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Andi mendatangi Kantor KPK pada pukul 10.00 WIB mengenakan baju batik berwarna merah. Ketika diberondong pertanyaan wartawan, dirinya pun masih yakin tak bersalah dalam kasus Hambalang.

Pun begitu, Andi menyatakan siap mengikuti semua ketentuan kebijakan dari penyidik KPK, termasuk jika dirinya harus ditahan. "Yang jelas koper sudah siap," tambahnya.

Perlu diketahui, hari ini Andi sedang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus Hambalang.

Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun, KPK baru menahan satu orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, mantan anggota DPR Anas Urbaningrum, termasuk Andi Mallarangeng masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×