kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rizal Mallarangeng ingin sidang Andi dipercepat


Kamis, 17 Oktober 2013 / 19:14 WIB
Rizal Mallarangeng ingin sidang Andi dipercepat
ILUSTRASI. katalog promo Tupperware Juni 2022. Promo Tupperware Juni 2022 Diskon Hingga 40% Perabotan Minum


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kubu Andi Alfian Mallarangeng menerima keputusan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan besar hati. Melalui sang adik, Andi Rizal Mallarangeng, kubu Andi akan melakukan pembelaan dipersidangan nanti sebagai tindak lanjut penahanan tersebut.

"Kuasa hukum sedang mempersiapkan diri supaya bisa apapun dakwaan nantinya, kita punya argument untuk membela diri," kata Rizal kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Rizal juga mengatakan, pihaknya menginginkan segera adanya persidangan terkait kasus yang menjerat Andi Mallarangeng. Menurut Rizal, semakin cepat persidangan dilakukan semakin cepat pula pihaknya membuktikan bahwa Andi Mallarangeng tidak bersalah.

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, sangkaan terhadap kakaknya hanya sebuah konsep belaka yang masih harus dibuktikan oleh KPK. "Penyalahgunaan wewenang itu kan sebuah konsep, itu kan bukan fakta. Faktanya apa yang mengatakan AAM (Andi Alfian Mallarangeng) menyalahgunakan wewenang? Bagaimana KPK membuktikan konsep ini?," tambah Rizal.

Seperti diketahui, Andi merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan mencapai lebih dari Rp 400 miliar atas pembangunan proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×