kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Andi Mallarangeng: Yang jelas koper sudah siap


Kamis, 17 Oktober 2013 / 10:26 WIB
Andi Mallarangeng: Yang jelas koper sudah siap
ILUSTRASI. Ada Fourtwnty, Harga Tiket Masuk & Jadwal Konser Jakarta Fair 2022 Hari Ini (12/6)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hari ini, Kamis (17/10) Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Andi terseret menjadi tersangka karena diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang.

"Hari ini Saya dipanggil sebagai tersangka untuk melanjutkan pemeriksaan yang minggu lalu dan setiap kali Saya dipanggil oleh KPK, selalu siap untuk datang dan hadir pada waktunya. Sebab, saya ingin semua persoalan ini segera selesai dan dituntaskan," ujar Andi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Andi mendatangi Kantor KPK pada pukul 10.00 WIB mengenakan baju batik berwarna merah. Ketika diberondong pertanyaan wartawan, dirinya pun masih yakin tak bersalah dalam kasus Hambalang.

Pun begitu, Andi menyatakan siap mengikuti semua ketentuan kebijakan dari penyidik KPK, termasuk jika dirinya harus ditahan. "Yang jelas koper sudah siap," tambahnya.

Perlu diketahui, hari ini Andi sedang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus Hambalang.

Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun, KPK baru menahan satu orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, mantan anggota DPR Anas Urbaningrum, termasuk Andi Mallarangeng masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×