Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Hari ini, Kamis (17/10) Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Andi terseret menjadi tersangka karena diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang.
"Hari ini Saya dipanggil sebagai tersangka untuk melanjutkan pemeriksaan yang minggu lalu dan setiap kali Saya dipanggil oleh KPK, selalu siap untuk datang dan hadir pada waktunya. Sebab, saya ingin semua persoalan ini segera selesai dan dituntaskan," ujar Andi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
Andi mendatangi Kantor KPK pada pukul 10.00 WIB mengenakan baju batik berwarna merah. Ketika diberondong pertanyaan wartawan, dirinya pun masih yakin tak bersalah dalam kasus Hambalang.
Pun begitu, Andi menyatakan siap mengikuti semua ketentuan kebijakan dari penyidik KPK, termasuk jika dirinya harus ditahan. "Yang jelas koper sudah siap," tambahnya.
Perlu diketahui, hari ini Andi sedang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus Hambalang.
Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun, KPK baru menahan satu orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, mantan anggota DPR Anas Urbaningrum, termasuk Andi Mallarangeng masih bisa menghirup udara bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News