kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Andi: Saya harap segera gelar peradilan yang adil


Kamis, 17 Oktober 2013 / 16:27 WIB
Andi: Saya harap segera gelar peradilan yang adil
ILUSTRASI. Hari Ini (13/6) Okaay & Gangga, Cek Harga Tiket & Jadwal Konser Jakarta Fair 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini, Kamis (17/10).

Andi yang juga merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang, ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan hari ini.

"Saudara-saudara hari ini saya mulai menjalani penahanan oleh KPK. Sesuai ketentuan KPK, Saya menerima untuk mempercepat penyelesaian kasus ini," kata Andi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Andi keluar dari Kantor KPK pada pukul 16.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka selama sekitar enam jam. Andi keluar dengan telah mengenakan rompi tahanan KPK.

"Untuk mempercepat penuntasan kasus ini harapan saya agar segera digelar peradilan yang adil, sehingga kemudian kebenaran bisa terungkap, yang benar dikatakan benar yang salah, ya salah," tambah Andi.

Perlu diketahui, sebelum ditahan Andi sempat menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun, dengan demikian, KPK telah menahan dua rang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar dan Andi Mallarangeng. Sedangkan dua tersangka lainnya, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menhirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×