kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Rindu sang adik, Ratu Tatu sambangi Rutan KPK


Senin, 17 Maret 2014 / 11:43 WIB
ILUSTRASI. Jadwal Liga Champions Tottenham Hotspur vs Sporting CP.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua DPD I Golkar Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (17/3). Tatu datang untuk menjenguk sang adik yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

“Bukan diperiksa, jengkuk Pak Wawan,” kata Tatu setibanya di Kantor KPK, Senin pagi.

Selama Wawan mendekam di balik jeruji, Tatu sangat jarang terlihat menjenguk adiknya tersebut. Ketika dikonfirmasi wartawan mengapa ia baru menjenguk Wawan hari ini, Tatu mengaku dirinya ingin bersua dengan Wawan.

“Sudah lama saya enggak nengkok Wawan. Kangen aja pingin ngobrol,” tambah Tatu.

Menurut Tatu, dirinya hanya ingin berbincang seputar keadaan keluarga dan pekerjaannya. Tatu pun mengaku tak memiliki pesan khusus untuk adiknya tersebut.

“Enggak, paling nanya kerjaan saya. Nanyain di Golkar, seperti itu lah,” ujarnya.

Wawan merupakan terdakwa kasus dugaan suap dalam penangan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani terkait pengurusan Pilkada tersebut. Diduga, suap tersebut juga berdasarkan utusan kakak Wawan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Wawan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan di Provinsi Banten. Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas ketiga kasus tersebut, Wawan harus mendekam di Rutan KPK sejak Oktober 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×