Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bagi yang masih menggunakan materai lama yakni meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 3.000 bisa menggunakan 3 cara agar dokumen tetap sah.
"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu dalam keterangannya dikutip pada Selasa (12/1/2021).
Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti materai Rp 10.000 (materai 10.000):
- Menempelkan materai Rp 6.000 dan materai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum juga beredar, Kemenkeu beberkan solusi
- Menempelkan 3 materai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
- Menempelkan 2 materai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas Hestu.
Baca Juga: Meterai Rp 10.000 berlaku per 1 Januari, Ditjen Pajak: Pekan depan mulai diedarkan