kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rincian lengkap dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000


Selasa, 12 Januari 2021 / 07:54 WIB
Rincian lengkap dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000
ILUSTRASI. Tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan bea meterai Rp 10.000 atau materai Rp 10.000 di tahun 2021 (materai 10.000) sudah mulai berlaku. ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bagi yang masih menggunakan materai lama yakni meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 3.000 bisa menggunakan 3 cara agar dokumen tetap sah. 

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu dalam keterangannya dikutip pada Selasa (12/1/2021). 

Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti materai Rp 10.000 (materai 10.000): 

- Menempelkan materai Rp 6.000 dan materai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum juga beredar, Kemenkeu beberkan solusi

- Menempelkan 3 materai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 2 materai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas Hestu. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 berlaku per 1 Januari, Ditjen Pajak: Pekan depan mulai diedarkan




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×