kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rincian lengkap dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000


Selasa, 12 Januari 2021 / 07:54 WIB
Rincian lengkap dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000
ILUSTRASI. Tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan bea meterai Rp 10.000 atau materai Rp 10.000 di tahun 2021 (materai 10.000) sudah mulai berlaku. ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan bea meterai Rp 10.000 atau materai Rp 10.000 di tahun 2021 (materai 10.000) sudah mulai berlaku. Sementara, meterai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 tetap berlaku dalam masa transisi hingga 31 Desember 2021. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam regulasi teranyar tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 (materai 6000 apa masih berlaku). 

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi: 

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 

Baca Juga: Begini 3 cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun; 

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum beredar, meterai lama tetap berlaku

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; 

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 

Materai Rp 3.000 dan Materai 6.000 masih berlaku 

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bagi yang masih menggunakan materai lama yakni meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 3.000 bisa menggunakan 3 cara agar dokumen tetap sah. 

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu dalam keterangannya dikutip pada Selasa (12/1/2021). 

Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti materai Rp 10.000 (materai 10.000): 

- Menempelkan materai Rp 6.000 dan materai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum juga beredar, Kemenkeu beberkan solusi

- Menempelkan 3 materai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 2 materai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas Hestu. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 berlaku per 1 Januari, Ditjen Pajak: Pekan depan mulai diedarkan

Pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. Namun demikian, Hestu mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Selain itu, infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.

"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya, serta infrastruktur (aplikasi dan lainnya) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia. 

Sebagai informasi, perubahan tarif bea meterai dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 

Baca Juga: Sri Mulyani tekankan jual beli saham tak dikenai bea meterai Rp 10.000

Kementerian Keuangan menyebut, adanya kenaikan bea materai jadi Rp 10.000 diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021. Adapun, penerimaan negara dari bea meterai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai, penerimaan negara hanya mencapai Rp 5 triliun. 

Pengenaan bea materai Rp 10.000 mulai tahun 2021, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. Selama ini pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Lengkap Dokumen yang Terkena Bea Meterai Rp 10.000"

Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen elektronik batal berlaku 1 Januari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×