kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,13   -2,62   -0.29%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rincian lengkap dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000


Selasa, 12 Januari 2021 / 07:54 WIB
Rincian lengkap dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000
ILUSTRASI. Tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan bea meterai Rp 10.000 atau materai Rp 10.000 di tahun 2021 (materai 10.000) sudah mulai berlaku. ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. Namun demikian, Hestu mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Selain itu, infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.

"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya, serta infrastruktur (aplikasi dan lainnya) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia. 

Sebagai informasi, perubahan tarif bea meterai dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 

Baca Juga: Sri Mulyani tekankan jual beli saham tak dikenai bea meterai Rp 10.000

Kementerian Keuangan menyebut, adanya kenaikan bea materai jadi Rp 10.000 diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021. Adapun, penerimaan negara dari bea meterai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai, penerimaan negara hanya mencapai Rp 5 triliun. 

Pengenaan bea materai Rp 10.000 mulai tahun 2021, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. Selama ini pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Lengkap Dokumen yang Terkena Bea Meterai Rp 10.000"

Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen elektronik batal berlaku 1 Januari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×