kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Meterai Rp 10.000 berlaku per 1 Januari, Ditjen Pajak: Pekan depan mulai diedarkan


Minggu, 03 Januari 2021 / 11:26 WIB
Meterai Rp 10.000 berlaku per 1 Januari, Ditjen Pajak: Pekan depan mulai diedarkan
ILUSTRASI. Meterai lama


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meterai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000. 

"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, Minggu (3/1). 

Untuk diketahui, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku. 

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan  dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta. 

Baca Juga: Sri Mulyani tekankan jual beli saham tak dikenai bea meterai Rp 10.000

Masa transisi 

Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun. 

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," jelas Hestu. 
Pengenaan bea meterai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. 

Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik. 

"Kami sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," pungkas dia. (Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meterai Rp 10.000 Berlaku Per 1 Januari, Pekan Depan Mulai Diedarkan".

Selanjutnya: Bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen elektronik batal diterapkan per 1 Januari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×