Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Lewat perppu itu, Presiden ingin mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari lewat DPRD menjadi kembali secara langsung oleh rakyat.
"Apapun itu saya mengapresiasi. Terima kasih untuk Pak SBY yang sudah menandatangani perppu untuk Pilkada tidak langsung. Walaupun itu masih ada proses-proses ketatanegaraan, tetapi setidaknya memberikan rasa lega khususnya untuk kami wali kota, bupati yang memperjuangkan Pilkada langsung," kata Ridwan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (3/10).
Sebelum UU Pilkada disahkan DPR, Ridwan bersama para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sudah menolak Pilkada lewat DPRD.
Ridwan meyakini bahwa mayoritas rakyat ingin Pilkada tetap secara langsung. Untuk itu, kata dia, semestinya Fraksi Partai Demokrat di DPR tidak perlu memilih walk out sebelum voting pengesahan UU Pilkada. Imbas dari sikap Demokrat itu, pendukung Pilkada langsung kalah suara.
"Dalam detik-detik akhir pilkada tidak langsung yang diputuskan DPR banyak drama-drama. Kalau Demokrat tidak walk out dan mendukung (opsi Pilkada langsung), seharusnya tidak panjang-panjang seperti sekarang," kata pria yang akrab disapa Emil itu.
"Pilkada langsung itu adalah yang paling pas untuk Indonesia walau masih ada kekurangan kita perbaiki," tambah dia.
Presiden menerbitkan dua perppu guna mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Presiden melihat tiga kegentingan hingga dua perppu itu diterbitkan.
Perppu yang diterbitkan adalah Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota, serta Perppu No 2/2014 tentang Perubahan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penerbitan Perppu No 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September yang mengatur pilkada oleh DPRD. Sementara Perppu No 2/2014 hanya mencabut dua pasal UU No 23/2014 yang terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah. Langkah SBY itu kali ini menuai apresiasi dari publik. (Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana))
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News