kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ridwan Kamil ajukan judicial review UU Pilkada


Jumat, 26 September 2014 / 12:25 WIB
Ridwan Kamil ajukan judicial review UU Pilkada
ILUSTRASI. Simak 5 hal yang sering dilupakan saat renovasi rumah, bisa Anda lakukan di sepulang kerja


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menilai, keputusan DPR RI yang telah menetapkan pilkada dilakukan di DPRD masih bisa diperdebatkan. Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, ketetapan yang mengecewakan itu dianggap sangat politis.

"Substansinya masih debatable. Objeknya di sini kan ada dua, si pimpinan daerah yang menjadi calon dan hak rakyat," kata Emil di Balai Kota Bandung, Jumat (26/9).

Untuk itu, Emil bersama para Wali Kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) akan mengajukan permintaan peninjauan ulang ke Mahkamah Konstitusi. "Apkesi sedang berkoordinasi dengan Apkasi akan mengajukan judicial review ke MK," tuturnya.

Emil berharap, MK dapat bersikap netral dan bisa mendengar suara rakyat yang dikatakannya lebih banyak mendukung pilkada langsung ketimbang pilkada melalui DPRD yang saat ini sudah ditetapkan.

"Masih ada koridor hak yang bisa kita pakai. Mudah-mudahan, kalau hakim kan bisa melihat tanpa ada kepentingan politis," tuturnya.

Selain itu, Emil mengaku tidak akan mencederai demokrasi dengan aksi demonstrasi yang sebelumnya sempat akan dilakukan bersama ratusan kepala daerah lainnya di Jakarta. "Tidak (demo) lah. Kita lewat saluran hukum saja. Demo-demo kalau aspirasi enggak tersampaikan. Kita fokus ke jalur hukum," tegas dia. (Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×