kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ribuan PNS masih belum bisa nikmati kenaikan gaji


Rabu, 30 Maret 2011 / 22:56 WIB
ILUSTRASI. Hans Kwee Fund Manager PT Emco Asset Management. KOnTaN/Muradi/2013/08/01


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) mesti bersabar untuk menikmati kenaikan gaji pokok sebesar 10% hingga 15% mulai 1 April nanti. Sebab, masih ada instansi pemerintah yang belum bisa membayar dengan gaji pokok yang mengalami kenaikan

Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto menjelaskan, sebenarnya pada 1 April nanti PNS sudah menerima format gaji pokok baru. Tapi, banyak satuan kerja pada instansi pemerintah telah mengajukan gaji untuk bulan April sebelum Peraturan (PP) nomor 11 tahun 2011 tentang peraturan gaji PNS terbit.

Sedangkan PP itu terbit pada 11 Maret lalu. Akibatnya, masih ada PNS yang belum menerima kenaikan gaji pada 1 April nanti. "Sampai dengan pertengahan Maret sudah telanjur meluncur ke kantor pelayanan perbendaharaan negara, tahu-tahu datang PP-nya," ujar Agus.

Tapi Agus enggan merinci PNS pada instansi pemerintah mana saja yang bakal telat menerima kenaikan gaji April nanti. Cuma, dia mengaku jumlahnya mencapai ribuan satuan kerja.

Adapun rapelan yang diajukan pada pertengahan Maret ini adalah untuk periode Januari sampai Maret. Namun demikian, menurut mantan pelaksana tugas kepala Badan Kebijakan Fiskal itu instansi pemerintah yang telah mengajukan gaji bulan April sebelum PP terbit bisa juga mengajukan rapelan.

Sebagai informasi, kenaikan gaji itu sudah dialokasikan pada belanja pegawai dalam APBN 2011. Pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 91,2 triliun atau 50,5% dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai. Nilai itu naik sebesar Rp 10,1 triliun atau 12,5% dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp 81,1 triliun.

Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun ini mengalami kenaikan Rp 17,9 triliun atau 11% bila dibandingkan alokasi dalam APBN-Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×