kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Upah tenaga honorer akan setara dengan gaji PNS terendah


Selasa, 29 Maret 2011 / 07:45 WIB
Upah tenaga honorer akan setara dengan gaji PNS terendah
ILUSTRASI. Replika banteng wulung dipajang di main hall gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (9/4/2018). Banyak calon emiten yang mengurungkan niat IPO tahun ini akibat pandemi corona. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Kurnia Dwi Hapsari | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sesuai keputusan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tenaga honorer yang berlangsung Jumat (25/3), DPR menyetujui bahwa upah tenaga honorer yang terdaftar di bawah tahun 2005 akan disamakan dengan gaji PNS terendah.

Wakil ketua komisi II DPR RI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, saat ini DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) Reformasi Birokrasi sedang menyelesaikan tenaga honorer di bawah tahun 2005, yang belum diangkat menjadi CPNS.

Menurutnya, jumlah tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang ada di Indonesia mencapai 600.000 lebih. Seluruh honorer tersebut, tidak langsung dinaikkan statusnya menjadi CPNS. “hanya yang lolos verifikasi yang berhak menjadi CPNS,” ujarnya kepada KONTAN (28/3).

Pasalnya, tenaga honorer yang mencapai 600.000, ada yang tidak bisa memenuhi persyaratan, seperti umur dan bidang pekerjaan mereka tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Sesuai kebutuhan formasi, maka dari 600.000 tenaga honorer, setiap tahun hanya diambil sebesar 30%. Seleksi pengisian kuota berlangsung mulai 2012 sampai 2013. “Dari 600.000 honorer di bawah tahun 2005, yang akan diangkat CPNS berarti hanya 60% atau 360 ribu orang,” ungkap anggota Fraksi Golkar ini.

Upah tenaga honorer yang selama ini diberikan sesuai kebijakan daerah, hal itu tidak akan terjadi lagi setelah RPP diterbitkan. Karena, tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang masih tercecer dan tidak lolos menjadi CPNS pada tahun 2012 atau 2013 mendatang, upah mereka akan disesuaikan dengan gaji PNS yang paling rendah.

Namun, penetapan upah tersebut tidak berlaku untuk tenaga honorer di atas tahun 2005. Hal itu mengacu pada PP 48 tahun 2005, bahwa sudah tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di daerah. Meskipun di daerah masih ada tenaga honorer yang bekerja di atas 2005, kebijakan upah sesuai gaji Pegawai Negeri Sipil terendah tetap tidak berlaku.

Rencananya RPP tenaga honorer selesai dalam waktu dekat ini. Untuk tenaga honorer yang di atas tahun 2005, bisa menjadi CPNS asal dengan mengikuti seleksi CPNS umum.

Basuki menyatakan, DPR sedang berunding dengan pemerintah, agar 600.000 tenaga honorer yang tersisa bisa diangkat seluruhnya. “Sedang dikaji dulu usulan DPR tersebut,”ujar Sekretaris Kemen PAN Tasdik Kinanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×