Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ini kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah akan menaikkan gaji PNS, TNI/polri dan pensiunan sebesar 15% tahun ini.
Kenaikan gaji itu sudah mulai dirasakan pada 1 April mendatang. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto mengatakan, peraturan pemerintah soal kenaikan gaji itu sudah diteken. "Nanti bisa diajukan rapel sejak Januari. Untuk pensiunan juga harusnya bisa sama-sama dibayarkan,’’ kata Agus, Selasa (22/3).
Sejak 2005-2010, gaji PNS, TNI/Polri, rata-rata naik 24,6 % per tahun. Kurun waktu 2006-2007, kenaikan gaji PNS sebesar 15%. Tahun 2008, tercatat kenaikan lebih besar yakni 20%. Pada 2009, kenaikan terjadi 10%, dan pada 2010 sebesar 5% dan tahun 2011 kenaikan gaji serta tunjangan PNS naik 15%.
Akibat kenaikan gaji ini, klaim pembayaran tunjangan pensiun pun turut naik. PT Taspen mengaku klaim tunjangan pensiunan yang belum dibayar pemerintah sebesar Rp 7,9 triliun sampai 2009 lalu. Angkanya bisa membengkak menjadi Rp 8 triliun pada tahun ini.
Pemerintah belum mau membayarkan klaim tersebut. Menteri Keuangan Agus Martowardojo beralasan, pihaknya masih akan menverifikasi klaim tersebut. "Nilai itu merupakan estimasi sepihak dari PT Taspen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News