kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Ribet dan pungli, UKM di Depok banyak tak berizin


Selasa, 14 Oktober 2014 / 17:37 WIB
Ribet dan pungli, UKM di Depok banyak tak berizin
ILUSTRASI. Promo Indomaret Super Hemat Periode 3-9 Mei 2023.


Sumber: Warta Kota | Editor: Uji Agung Santosa

DEPOK. Proses perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Depok dinilai terlalu berbelit-belit dan penuh pungutan liar (pungli). Akibatnya, dari 1.000 pelaku UMKM di Depok, hanya sekitar 60 UMKM yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.

"Proses yang berbelit-belit dan jadi ajang pungli membuat pelaku UMKM kesal dengan para pejabat di instansi terkait," kata Ketua Asosiasi UMKM Kota Depok, Iwan Agustian, kepada wartawan, Selasa (14/10/2014).

Iwan mencontohkan saat dia mengurus izin domisili usaha mulai dari tingkat RT sampai kelurahan dan kecamatan. Sejumlah oknum pejabat meminta berbagai retribusi ilegal. "Totalnya bisa habis Rp 500.000 untuk izin domisili usaha. Belum lagi pengurusan selanjutnya ke Disperindag," kata dia.

Menurut Iwan, kondisi ini membuat para pelaku UMKM enggan mengurus perizinan resmi sehingga memilih mandiri dengan membuka usaha tanpa izin. Karenanya, Iwan meminta Pemkot Depok mempermudah proses perizinan usaha bagi UMKM dengan lewat pengurusan izin satu atap. 

"Jika proses perizinan usaha lebih mudah, dipastikan jumlah UMKM yang terdaftar di Depok semakin banyak, dan bisa membantu memberi masukan kas daerah, dengan pajak usahanya," kata Iwan.

Iwan mengatakan, anggota Asosiasi UMKM Kota Depok mencapai 500 lebih. "Belum lagi pelaku usaha yang tidak terdaftar yang diperkirakan mencapai 1.000 lebih," kata dia. Menurut Iwan, berbelitnya proses perizinan UMKM ini akibat penerbitan Perda Kota Depok Nomor 17/2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Perda itu menyebutkan setiap pelaku usaha dianggap berpotensi memberikan gangguan ke wilayah domisi sehingga membutuhkan izin gangguan usaha dan memerlukan retribusi tertentu. "Perda ini cukup mengganggu para pelaku usaha kecil. Sebab, dengan Perda, izin jadi ribet dan belum apa-apa sudah harus memberikan retribusi," ujar Iwan.(Budi Sam Law Malau/Lucky Oktaviano)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×