kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dishub Depok kesulitan tertibkan parkir liar


Kamis, 02 Oktober 2014 / 21:36 WIB
Dishub Depok kesulitan tertibkan parkir liar
Jusuf Irianto, Guru Besar Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga


Sumber: Warta Kota | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana, mengaku, pihaknya banyak mengetahui lokasi parkir liar di wilayah Kota Depok. Walaupun begitu, kata Gandara, penertiban atau pengambilalihan tidak bisa dilakukan karena pihaknya tidak memiliki sumber daya.

"Tidak ada petugas untuk jaga parkir lahan itu. Jadi memang belum pernah ada penertiban. Kalau dulu memang ada juru parkir binaan, tapi sekarang sudah tidak ada," kata Gandara, Kamis (2/10).

Selain itu, kata dia, masih banyak pula lokasi parkir liar yang belum terdata. Namun karena tidak ada petugas atau pihak ketiga untuk menjaga retribusi parkir di sana, maka keberadaannya dibiarkan begitu saja.

"Selain itu beberapa lokasi parkir bukanlah kewenangan kami. Kami hanya menangani tempat parkir yang merupakan aset pemerintah daerah, bentuknya dengan retribusi. Sementara lahan parkir yang non aset seperti di pusat perbelanjaan dan apartemen adalah kewenangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset atau DPPKA, dan bentuknya adalah berupa pajak," katanya.

Selain itu kata dia ada pula lahan parkir yang menjadi kewenangan provinsi diantaranya lahan parkir di beberapa samsat di Depok.

Mengenai kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Margonda, kata Gandara, pihaknya tidak dapat menentukan apakah itu legal atau tidak. Sebab kata dia hal itu sangat kasuistis karena gedung parkir di samping Balai Kota Depok belum rampung dibangun.

"Yang jelas, kami hanya mengelola parkir yang berada di area aset pemerintah daerah," katanya.

Namun kata dia, jika lahan parkir yang bukan kewenangannya sudah mengganggu arus lalu lintas maka pihaknya akan bertindak.

"Kami saat ini hanya mengelola dua lokasi parkir yang masuk dalam aset daerah yaitu di depan eks gedung Bimasda dan RSUD. Targetnya Rp 56 juta per tahun," katanya.

Ia mengatakan tidak semua lokasi parkir yang ada di Balaikota Depok dikelola Dishub dan masuk kas daerah. Parkir yang ada di samping Gedung Satpol PP Kota Depok dikelola oleh Satpol PP sendiri dan diduga tidak masuk dalam kas daerah.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Depok, Siti Nurjanah meminta Dishun Depok tidak membiarkan adanya parkir liar.
Ia mendesak dinas terkait melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi parkir liar.

"Jadi Dishub dan DPPKA harus berkoordinasi melakukan pendataan parkir liar untuk mendapatkan retribusi yang hilang tersebut. Kalau parkir liar dibiarkan, nanti akan merembet ke lokasi lain," katanya.

Menurutnya solusi terbaik adalah Dishub Depok dan DPPKA bekerjasama dan berkoordinasi mengatasi masalah kewenangan parkir ini. "Agar persoalannya selesai. Jadi mereka jangan diam saja dan berpangku tangan," katanya. (Budi Sam Law Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×